Jumat, 09 Desember 2016

Pengklaiman Budaya Indonesia oleh Malaysia



        Pengklaiman budaya menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. Dengan alasan tersebut, Indonesia sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budayanya, merasa perlu untuk melindungi kebudayaan nasionalnya dalam mencegah terjadinya klaim budaya yang bisa saja terulang kembali. Bagaimanapun juga, Indonesia bertanggung jawab seutuhnya dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman budayanya. yang di keluarkan Indonesia dalam menjaga kebudayaan nasionalnya.
Kekayaan budaya Indonesia adalah sebuah warisan besar yang harus dijaga dan dilestarikan. Karena kebudayaan bangsa merupakan bagian dari wawasan nusantara. Adanya berbagai permasalahan yang dipicu oleh proses globalisasi dan modernisasi dapat menjadi ancaman bagi kebudayaan suatu bangsa. Seperti kasus pengklaiman budaya Indonesia oleh Malaysia. Beberapa kebudayaan Indonesia diakui oleh Malaysia sebagai kebudayaan asli mereka. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Peristiwa ini merupakan suatu ancaman bagi bangsa Indonesia dan harus segera diseleseikan. Disinilah pertahanan nasional kita diuji dan harus mampu mewujudkan tujuannya untuk menjaga, mempertahankan, dan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketua Divisi Riset dan Pengembangan Pusat HKI FH UII Yogyakarta mengatakan bahwa, cikal bakal dari pengklaiman budaya Indonesia berupa konflik kebudayaan bermula ketika ada beberapa pemuda dari negara Malaysia menyanyikan sebuah lagu yang berjudul Rasa Sayange dalam acara pembukaan forum pertukaran pemuda Jepang-Asean di Tokyo pada pertengahan bulan Oktober 2007. Bukan hanya itu, lagu ini dijadikan jingle dalam salah satu iklan pariwisata Malaysia. Hal tersebut menunjukkan secara implisit bahwa lagu tersebut adalah milik Malaysia. Setelah itu kesenian dan kebudayaan indonesia dikejutkan lagi dengan adanya alat musik asal Malaysia yang disebut dengan malay bamboo yang setelah dilihat lebih jelas lagi ternyata sangat mirip bahkan tidak ada bedanya dengan angklung asal Jawa Barat.
Permasalahan kemudian berlanjut lagi pada persoalan dunia seni dan budaya Indonesia. Munculnya tarian di Malayisa yang mereka namakan dengan barong dance yang sama sekali tidak ada bedanya dengan tarian Reog Ponorogo yang berasal dari Ponorogo Jawa timur. Tidak lama kemudian, muncul lagi dengan adanya iklan Malaysia Truly Asia 2009 yang menampilkan Tarian Pendet dari Bali.
            Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana klaim itu bisa terjadi. Apakah Malaysia tidak tahu bahwa kebudayaan - kebudayaan sebagaimana tersebut di atas sudah beratus - ratus tahun menjadi milik bangsa Indonesia, sehingga Malaysia mengklaim kebudayaan - kebudayaan tersebut. Ataukah bangsa Indonesia sendiri yang sesungguhnya bermasalah dengan perlindungan kebudayaannya, sehingga Malaysia bisa melakukan klaim? Dari kedua kemungkinan tersebut, kemungkinan kedua adalah kemungkinan yang paling masuk akal, karena kecil kemungkinan Malaysia tidak mengetahui bahwa angklung adalah dari Indonesia karena Indonesia pernah mengadakan pameran angklung di Malaysia. Sulit diterima akal pula jika Malaysia tidak tahu bahwa reog Ponorogo berasal dari Indonesia, sementara Malaysia mengimpor topeng reog dari Indonesia. Lantas, apa sebenarnya permasalahan yang terjadi terkait dengan perlindungan kebudayaan kita?
Permasalahan yang paling mendasar adalah Indonesia yang terdiri dari beratus-ratus pulau mulai dari ujung Sabang sampai Merauke, yang mempunyai berjuta-juta kebudayaan belum mempunyai satu sistem atau paling tidak catatan yang jelas terkait dengan jenis kebudayaaan yang asli Indonesia, selain itu permasalahannya juga berada pada sistem hukum yang dimiliki. Sistem hukum yang ada belum begitu cukup mengakomodasi permasalahan yang demikian. Terlihat misalnya pada minimnya pengaturan tentang perlindungan kebudayan dan kesenian. Satu-satunya undang-undang yang secara langsung mengatur tentang perlindungan kebudayaan adalah Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC).
Akan tetapi, UUHC tidak mengatur begitu rinci. dalam UUHC hanya disebutkan bahwa negara memegang folklor dan hasil kebudayaan rakyat, dan untuk lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Perundang – undangan. Selain itu, permasalahan mentalitas masyarakat Indonesia yang lebih suka mengekor pada kebudayaan asing daripada kebudayaan  bangsa sendiri.
Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak cipta dan hak paten kebudayaan suatu bangsa adalah sebagai berikut:
· UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Hak Cipta telah menjamin perlindungan hak kekayaan intelektual komunal ataupun personal. Daerah diberi kebebasan mendaftarkan agar mendapat perlindungan sebagai kekayaan budaya bangsa.
· Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang pada intinya menyatakan bahwa negara melindungi dan memegang Hak Cipta atas Ekpresi Budaya Tradisional/Folklor milik bangsa Indonesia.
· Pasal 49 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
· Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, maka Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu.
Berangkat dari permasalahan yang ada tersebut, maka setidaknya ada beberapa hal yang bisa dilakukan, di antaranya membuat database yang berisi tentang segala jenis kebudayaan yang berasal dari Indonesia disertai dengan daerah asalnya. Kegiatan ini tentunya harus didahului dengan identifikasi atas kebudayaan-kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Setelah berhasil didentifikasi tanpa ada yang terlewat maka database  ini akan menjadi sangat bermanfaat, selain untuk mempermudah dalam mencari dan melihat kebudayaan yang kita miliki, database juga bermanfaat sebagai alat bukti ketika ada klaim sebagaimana yang terjadi baru-baru ini. Database sudah seharusnya dibuat oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang dalam hal ini adalah pihak yang paling berwenang.
Selain pembuatan database, hal yang perlu dilakukan dan sifatnya mendesak (sebelum Malaysia mengklaim kebudayaan yang lain) adalah melakukan revisi atas UUHC terkait dengan permasalahan folklor dan memperluas cakupan rezim HKI agar bisa melindungi sepenuhnya kebudayaan yang telah berkembang dan  dimiliki oleh Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya. Selanjutnya, yang tidak kalah pentingnya adalah mentalitas masyarakat yang lebih suka mengekor pada kebudayaan asing daripada kebudayaan sendiri. Tidak dapat dipungkiri lagi, saat ini kita berada pada era globalisasi yang hidup serba modern. Konsep conserve and exhibition (lestarikan dan pamerkan) yang selama ini hanya berlaku dan dilaksanakan untuk orang - orang tua, setidaknya juga harus ditanamkan kepeada jiwa-jiwa muda sehingga penyakit lemah budaya yang ada pada jiwa - jiwa muda bansga indonesia yang merasa lebih keren jika mendengarkan dan mempelajari musik punk daripada musik gamelan bisa disembuhkan. Selain itu dengan conserve and exhibition akan semakin menunjukkan dan memberikan isyarat kepada dunia internasional bahwa kebudayaan ini adalah milik kita, sehingga jangan coba - coba klaim kebudayaan kami.
Berikut Beberapa Budaya dan Harta Milik Indonesia yang di Klaim Malaysia :
1.Batik
Batik (atau kata Batik) berasal dari bahasa Jawa “amba” yang berarti menulis dan “nitik”. Kata batik sendiri meruju pada teknik pembuatan corak – menggunakan canting atau cap – dan pencelupan kain dengan menggunakan bahan perintang warna corak “malam” (wax) yang diaplikasikan di atas kain, sehingga menahan masuknya bahan pewarna.
Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Perempuan-perempuan Jawa di masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian, sehingga di masa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan sampai ditemukannya “Batik Cap” yang memungkinkan masuknya laki-laki ke dalam bidang ini. Ada beberapa pengecualian bagi fenomena ini, yaitu batik pesisir yang memiliki garis maskulin seperti yang bisa dilihat pada corak “Mega Mendung”, dimana di beberapa daerah pesisir pekerjaan membatik adalah lazim bagi kaum lelaki.
2. Kuda Lumping
Awalnya, menurut sejarah, seni kuda lumping lahir sebagai simbolisasi bahwa rakyat juga memiliki kemampuan (kedigdayaan) dalam menghadapi musuh ataupun melawan kekuatan elite kerajaan yang memiliki bala tentara. Selain itu juga sebagai media menghadirkan hiburan yang murah - meriah namun fenomenal kepada rakyat banyak. Pertunjukan juga biasanya disuguhi adegan-adegan berbahaya seperti, makan dan jalan pada beling, jalan dan makan bara api.
3. Angklung
Dalam rumpun kesenian yang menggunakan alat musik dari bambu dikenal jenis kesenian yang disebut angklung. Adapun jenis bambu yang biasa digunakan sebagai alat musik tersebut adalah awi wulung (bambu berwarna hitam) dan awi temen (bambu berwarna putih). Purwa rupa alat musik angklung; tiap nada (laras) dihasilkan dari bunyi tabung bambunya yang berbentuk wilahan (batangan) setiap ruas bambu dari ukuran kecil hingga besar.
Angklung merupakan alat musik yang berasal dari Jawa Barat. Angklung gubrag di Jasinga, Bogor, adalah salah satu yang masih hidup sejak lebih dari 400 tahun lampau. Kemunculannya berawal dari ritus padi. Angklung diciptakan dan dimainkan untuk memikat Dewi Sri turun ke Bumi agar tanaman padi rakyat tumbuh subur.
4. Bunga Rafflesia Arnoldi
Patma raksasa (Rafflesia arnoldi) merupakan tumbuhan parasit obligat yang terkenal karena memiliki bunga berukuran sangat besar, bahkan merupakan bunga terbesar di dunia. Ia tumbuh di jaringan tumbuhan merambat (liana) Tetrastigma dan tidak memiliki daun sehingga tidak mampu berfotosintesis. Tumbuhan ini endemik di Pulau Sumatera, terutama bagian selatan (Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Selatan). Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan daerah konservasi utama spesies ini. Jenis ini, bersama-sama dengan anggota genus Rafflesia yang lainnya, terancam statusnya akibat penggundulan hutan yang dahsyat. Di Pulau Jawa tumbuh hanya satu jenis patma parasit, Rafflesia patma.
5. Wayang Kulit
Wayang berasal dari kata wayangan yaitu sumber ilham dalam menggambar wujud tokoh dan cerita sehingga bisa tergambar jelas dalam batin si penggambar karena sumber aslinya telah hilang. Awalnya, wayang adalah bagian dari kegiatan religi animisme menyembah ‘hyang’, itulah inti-nya dilakukan antara lain di saat-saat panenan atau taneman dalam bentuk upacara ruwatan, tingkeban, ataupun ‘merti desa’ agar panen berhasil atau pun agar desa terhindar dari segala bala.
6. Reog Ponorogo
Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.
7. Keris
Keris adalah senjata tikam khas Indonesia, atau mungkin lebih tepat Nusantara. Berdasarkan dokumen-dokumen purbakala, keris dalam bentuk awal telah digunakan sejak abad ke-9. Kuat kemungkinannya bahwa keris telah digunakan sebelum masa tersebut.
Selain digunakan sebagai senjata, keris juga sering dianggap memiliki kekuatan supranatural. Senjata ini sering disebut-sebut dalam berbagai legenda tradisional, seperti keris Mpu Gandring dalam legenda Ken Arok dan Ken Dedes.
8. Rendang Padang
Rendang daging adalah masakan tradisional bersantan dengan daging sapi sebagai bahan utamanya. Masakan khas dari Sumatera Barat, Indonesia ini sangat digemari di semua kalangan masyarakat baik itu di Indonesia sendiri ataupun di luar negeri.
9. Lagu Rasa Sayange
Rasa Sayange atau Rasa Sayang-Sayange adalah lagu daerah yang berasal dari Maluku, Indonesia. Lagu ini merupakan lagu daerah yang selalu dinyanyikan secara turun-temurun sejak dahulu untuk mengungkapkan rasa sayang mereka terhadap lingkungan dan sosialisasi di antara masyarakat Maluku. Jika didengarkan, lagu ini layaknya seperti sajak atau pantun yang bersahutan. Oleh karenanya banyak versi dari lagu ini karena liriknya dapat dibuat sendiri sesuai maksud dan tujuan dari lagu tersebut.
10. Tari Pendet
Tari Pendet pada awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, dewasa maupun gadis.
Adapun upaya untuk melindungi dan melestarikan budaya Indonesia membutuhkan sebuah terobosan baru. Walaupun tidak mudah untuk melakukan upaya pelestarian budaya, kita harus tetap gencar melakukan berbagai cara. Di bawah ini adalah beberapa bentuk upaya yang dapat kita lakukan untuk melindungi dan melestarikan budaya Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, menjadikan sebuah budaya yang telah kita miliki menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Kita harus mempunyai rasa memiliki dan menjaga kebudayaan tersebut. Sebagai masyarakat Indonesia kita harus senantiasa mengagumi budaya bangsa sendiri. Tetapi tidak hanya kagum saja, kita juga harus bisa melestarikan budaya-budaya tersebut agar tidak pindah tangan atau diklaim oleh negara lain. Misalnya, sebagai orang Jawa kita hendaknya melestarikan budaya tari daerah dan gamelan Jawa. Hal ini dapat dilakukan dengan diadakan pelatihan tari daerah dan menabuh gamelan Jawa.
Kedua, untuk melindungi budaya Indonesia, harus ada perlindungan budaya yang lebih jelas maka diperlukan sebuah Undang-undang yang khusus untuk perlindungan karya budaya tradisional. Seperti yang tercantum dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang hak cipta telah menjamin perlindungan hak kekayaan intelektual komunal ataupun personal serta peraturan lain yang telah dibuat untuk melindungi kebudayaan asli Indonesia.
Ketiga, melakukan promosi kebudayaan bangsa Indonesia ke negara lain dengan pementasan seni budaya. Dengan begitu masyarakat internasional mengenal dan mengetahui bahwa kebudayaan tersebut berasal dari Indonesia. Upaya tersebut juga dapat dilakukan dengan mengadakan pertukaran budaya antar daerah di Indonesia. Sehingga kebudayaan bangsa Indonesia dapat dilestarikan.
Keempat, untuk melestarikan budaya Indonesia dapat dilakukan dengan tidak menganak tirikan provinsi lain, bagi sama rata hak mereka, jangan pernah membedakan suku-suku yang lain, beri pendidikan yang layak, transportasi, ekonomi dan usut tuntas pelanggaran hak. Dengan adanya usaha tersebut, akan mempererat persatuan dan kesatuan Indonesia, sehingga bangsa kita akan makmur sentosa dan dengan sendirinya kebudayaan dapat kita jaga.
Selain itu, untuk menanggulangi permasalahan klaim budaya pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan kebudayaan nasionalnya seperti dilakukannya protes diplomatik, mendaftarkan warisan budaya nasionalnya ke UNESCO, dibuatnya perundang-undangan berkaitan dengan kebudayaan nasional. melalui kebijaknnya ini dapat mengurangi tingkat klaim budaya yang dilakukan negara lain terhadap kebudayaan nasional Indonesia.
---------- 

DAFTAR PUSTAKA

Mulyani, Eva. 2016. PENGARUH KLAIM BUDAYA INDONESIA OLEH MALAYSIA TERHADAP KEBIJAKAN KEBUDAYAAN NASIONAL INDONESIA. Diambil dari: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13435. (30 September 2016)
Riswandi, B.A., dan Mahmahsani, Shabhi. 2009. Klaim Asing atas Kebudayaan Negeri (Belajar Lagi dari Kasus Tarian Pendet). Diambil dari: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol22935/klaim-asing-atas-kebudayaan-negeri-belajar-lagi-dari-kasus-tarian-pendet. (24 Agustus 2009)
*****

-Trisnawati Sovitia Putri-


1 komentar:

  1. makasih atas infonya, dan jangan lupa kunjungi website kami http://bit.ly/2p9iBfW

    BalasHapus