Pengklaiman
budaya menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. Dengan alasan tersebut, Indonesia
sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budayanya, merasa perlu untuk
melindungi kebudayaan nasionalnya dalam mencegah terjadinya klaim budaya yang
bisa saja terulang kembali. Bagaimanapun juga, Indonesia bertanggung jawab
seutuhnya dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman budayanya. yang di
keluarkan Indonesia dalam menjaga kebudayaan nasionalnya.
Kekayaan budaya Indonesia adalah
sebuah warisan besar yang harus dijaga dan dilestarikan. Karena kebudayaan
bangsa merupakan bagian dari wawasan nusantara. Adanya berbagai permasalahan
yang dipicu oleh proses globalisasi dan modernisasi dapat menjadi ancaman bagi
kebudayaan suatu bangsa. Seperti kasus pengklaiman budaya Indonesia oleh
Malaysia. Beberapa kebudayaan Indonesia diakui oleh Malaysia sebagai kebudayaan
asli mereka. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Peristiwa ini
merupakan suatu ancaman bagi bangsa Indonesia dan harus segera diseleseikan.
Disinilah pertahanan nasional kita diuji dan harus mampu mewujudkan tujuannya
untuk menjaga, mempertahankan, dan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
Ketua Divisi
Riset dan Pengembangan Pusat HKI FH UII Yogyakarta mengatakan bahwa, cikal bakal dari pengklaiman budaya Indonesia berupa konflik
kebudayaan bermula ketika ada beberapa pemuda dari negara Malaysia menyanyikan
sebuah lagu yang berjudul Rasa Sayange dalam acara pembukaan forum pertukaran
pemuda Jepang-Asean di Tokyo pada pertengahan bulan Oktober 2007. Bukan hanya
itu, lagu ini dijadikan jingle
dalam salah satu iklan pariwisata Malaysia. Hal tersebut menunjukkan secara
implisit bahwa lagu tersebut adalah milik Malaysia. Setelah itu kesenian dan
kebudayaan indonesia dikejutkan lagi dengan adanya alat musik asal Malaysia
yang disebut dengan malay bamboo
yang setelah dilihat lebih jelas lagi ternyata sangat mirip bahkan tidak ada
bedanya dengan angklung asal
Jawa Barat.
Permasalahan kemudian berlanjut lagi
pada persoalan dunia seni dan budaya Indonesia. Munculnya tarian di Malayisa
yang mereka namakan dengan barong
dance yang sama sekali tidak ada bedanya dengan tarian Reog Ponorogo yang berasal dari Ponorogo
Jawa timur. Tidak lama kemudian, muncul lagi dengan adanya iklan Malaysia Truly
Asia 2009 yang menampilkan Tarian Pendet dari Bali.
Yang
menjadi permasalahan adalah bagaimana klaim itu bisa terjadi. Apakah Malaysia
tidak tahu bahwa kebudayaan - kebudayaan sebagaimana tersebut di atas sudah
beratus - ratus tahun menjadi milik bangsa Indonesia, sehingga Malaysia
mengklaim kebudayaan - kebudayaan tersebut. Ataukah bangsa Indonesia sendiri
yang sesungguhnya bermasalah dengan perlindungan kebudayaannya, sehingga
Malaysia bisa melakukan klaim? Dari kedua kemungkinan tersebut, kemungkinan
kedua adalah kemungkinan yang paling masuk akal, karena kecil kemungkinan
Malaysia tidak mengetahui bahwa angklung
adalah dari Indonesia karena Indonesia pernah mengadakan pameran angklung di Malaysia. Sulit diterima
akal pula jika Malaysia tidak tahu bahwa reog
Ponorogo berasal dari Indonesia, sementara Malaysia mengimpor topeng reog dari Indonesia. Lantas, apa
sebenarnya permasalahan yang terjadi terkait dengan perlindungan kebudayaan
kita?
Permasalahan yang paling mendasar
adalah Indonesia yang terdiri dari beratus-ratus pulau mulai dari ujung Sabang
sampai Merauke, yang mempunyai berjuta-juta kebudayaan belum mempunyai satu
sistem atau paling tidak catatan yang jelas terkait dengan jenis kebudayaaan
yang asli Indonesia, selain itu permasalahannya juga berada pada sistem hukum yang
dimiliki. Sistem hukum yang ada belum begitu cukup mengakomodasi permasalahan
yang demikian. Terlihat misalnya pada minimnya pengaturan tentang perlindungan
kebudayan dan kesenian. Satu-satunya undang-undang yang secara langsung
mengatur tentang perlindungan kebudayaan adalah Undang-Undang No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta (UUHC).
Akan tetapi, UUHC tidak mengatur
begitu rinci. dalam UUHC hanya disebutkan bahwa negara memegang folklor dan hasil kebudayaan rakyat,
dan untuk lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Perundang – undangan. Selain
itu, permasalahan mentalitas masyarakat Indonesia yang lebih suka mengekor pada
kebudayaan asing daripada kebudayaan
bangsa sendiri.
Adapun beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang hak cipta dan hak paten kebudayaan
suatu bangsa adalah sebagai berikut:
· UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Hak Cipta telah
menjamin perlindungan hak kekayaan intelektual komunal ataupun personal. Daerah
diberi kebebasan mendaftarkan agar mendapat perlindungan sebagai kekayaan
budaya bangsa.
· Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang pada intinya menyatakan bahwa negara melindungi dan
memegang Hak Cipta atas Ekpresi Budaya Tradisional/Folklor milik bangsa
Indonesia.
· Pasal 49 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
· Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 14 Tahun
2001 tentang Paten, maka Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu.
Berangkat dari permasalahan yang ada
tersebut, maka setidaknya ada beberapa hal yang bisa dilakukan, di antaranya
membuat database yang berisi
tentang segala jenis kebudayaan yang berasal dari Indonesia disertai dengan
daerah asalnya. Kegiatan ini tentunya harus didahului dengan identifikasi atas
kebudayaan-kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Setelah berhasil
didentifikasi tanpa ada yang terlewat maka database ini akan menjadi
sangat bermanfaat, selain untuk mempermudah dalam mencari dan melihat
kebudayaan yang kita miliki, database
juga bermanfaat sebagai alat bukti ketika ada klaim sebagaimana yang terjadi
baru-baru ini. Database sudah
seharusnya dibuat oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang dalam hal ini
adalah pihak yang paling berwenang.
Selain pembuatan database, hal yang perlu dilakukan
dan sifatnya mendesak (sebelum Malaysia mengklaim kebudayaan yang lain) adalah
melakukan revisi atas UUHC terkait dengan permasalahan folklor dan memperluas cakupan rezim HKI agar bisa melindungi
sepenuhnya kebudayaan yang telah berkembang dan
dimiliki oleh Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya. Selanjutnya, yang
tidak kalah pentingnya adalah mentalitas masyarakat yang lebih suka mengekor
pada kebudayaan asing daripada kebudayaan sendiri. Tidak dapat dipungkiri lagi,
saat ini kita berada pada era globalisasi yang hidup serba modern. Konsep conserve and exhibition (lestarikan dan pamerkan) yang selama ini hanya berlaku
dan dilaksanakan untuk orang - orang tua, setidaknya juga harus ditanamkan
kepeada jiwa-jiwa muda sehingga penyakit lemah budaya yang ada pada jiwa - jiwa
muda bansga indonesia yang merasa lebih keren jika mendengarkan dan mempelajari
musik punk daripada musik gamelan bisa disembuhkan. Selain itu
dengan conserve and exhibition
akan semakin menunjukkan dan memberikan isyarat kepada dunia internasional
bahwa kebudayaan ini adalah milik kita, sehingga jangan coba - coba klaim
kebudayaan kami.
Berikut Beberapa Budaya dan Harta Milik Indonesia yang
di Klaim Malaysia :
1.Batik
Batik (atau kata Batik) berasal dari bahasa Jawa “amba” yang berarti menulis
dan “nitik”. Kata batik sendiri meruju pada teknik pembuatan corak –
menggunakan canting atau cap – dan pencelupan kain dengan menggunakan bahan
perintang warna corak “malam” (wax) yang diaplikasikan di atas kain, sehingga
menahan masuknya bahan pewarna.
Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian
dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Perempuan-perempuan Jawa di
masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata
pencaharian, sehingga di masa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan
eksklusif perempuan sampai ditemukannya “Batik Cap” yang memungkinkan masuknya
laki-laki ke dalam bidang ini. Ada beberapa pengecualian bagi fenomena ini,
yaitu batik pesisir yang memiliki garis maskulin seperti yang bisa dilihat pada
corak “Mega Mendung”, dimana di beberapa daerah pesisir pekerjaan membatik
adalah lazim bagi kaum lelaki.
2. Kuda Lumping
Awalnya, menurut sejarah, seni kuda lumping lahir
sebagai simbolisasi bahwa rakyat juga memiliki kemampuan (kedigdayaan) dalam
menghadapi musuh ataupun melawan kekuatan elite kerajaan yang memiliki bala
tentara. Selain itu juga sebagai media menghadirkan hiburan yang murah - meriah
namun fenomenal kepada rakyat banyak. Pertunjukan juga biasanya disuguhi
adegan-adegan berbahaya seperti, makan dan jalan pada beling, jalan dan makan
bara api.
3. Angklung
Dalam rumpun kesenian yang menggunakan alat musik dari
bambu dikenal jenis kesenian yang disebut angklung. Adapun jenis bambu yang
biasa digunakan sebagai alat musik tersebut adalah awi wulung (bambu berwarna
hitam) dan awi temen (bambu berwarna putih). Purwa rupa alat musik angklung;
tiap nada (laras) dihasilkan dari bunyi tabung bambunya yang berbentuk wilahan
(batangan) setiap ruas bambu dari ukuran kecil hingga besar.
Angklung merupakan alat musik yang berasal dari Jawa Barat. Angklung gubrag di
Jasinga, Bogor, adalah salah satu yang masih hidup sejak lebih dari 400 tahun
lampau. Kemunculannya berawal dari ritus padi. Angklung diciptakan dan
dimainkan untuk memikat Dewi Sri turun ke Bumi agar tanaman padi rakyat tumbuh
subur.
4. Bunga Rafflesia Arnoldi
Patma raksasa (Rafflesia arnoldi) merupakan tumbuhan
parasit obligat yang terkenal karena memiliki bunga berukuran sangat besar,
bahkan merupakan bunga terbesar di dunia. Ia tumbuh di jaringan tumbuhan
merambat (liana) Tetrastigma dan tidak memiliki daun sehingga tidak mampu
berfotosintesis. Tumbuhan ini endemik di Pulau Sumatera, terutama bagian
selatan (Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Selatan). Taman Nasional Kerinci Seblat
merupakan daerah konservasi utama spesies ini. Jenis ini, bersama-sama dengan
anggota genus Rafflesia yang lainnya, terancam statusnya akibat penggundulan
hutan yang dahsyat. Di Pulau Jawa tumbuh hanya satu jenis patma parasit,
Rafflesia patma.
5. Wayang Kulit
Wayang berasal dari kata wayangan yaitu sumber ilham
dalam menggambar wujud tokoh dan cerita sehingga bisa tergambar jelas dalam
batin si penggambar karena sumber aslinya telah hilang. Awalnya, wayang adalah
bagian dari kegiatan religi animisme menyembah ‘hyang’, itulah inti-nya
dilakukan antara lain di saat-saat panenan atau taneman dalam bentuk upacara
ruwatan, tingkeban, ataupun ‘merti desa’ agar panen berhasil atau pun agar desa
terhindar dari segala bala.
6. Reog Ponorogo
Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal
dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog
yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak,
dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah
satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang
berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.
7. Keris
Keris adalah senjata tikam khas Indonesia, atau
mungkin lebih tepat Nusantara. Berdasarkan dokumen-dokumen purbakala, keris
dalam bentuk awal telah digunakan sejak abad ke-9. Kuat kemungkinannya bahwa
keris telah digunakan sebelum masa tersebut.
Selain digunakan sebagai senjata, keris juga sering dianggap memiliki kekuatan
supranatural. Senjata ini sering disebut-sebut dalam berbagai legenda
tradisional, seperti keris Mpu Gandring dalam legenda Ken Arok dan Ken Dedes.
8. Rendang Padang
Rendang daging adalah masakan tradisional bersantan
dengan daging sapi sebagai bahan utamanya. Masakan khas dari Sumatera Barat,
Indonesia ini sangat digemari di semua kalangan masyarakat baik itu di
Indonesia sendiri ataupun di luar negeri.
9. Lagu Rasa Sayange
Rasa Sayange atau Rasa Sayang-Sayange adalah lagu
daerah yang berasal dari Maluku, Indonesia. Lagu ini merupakan lagu daerah yang
selalu dinyanyikan secara turun-temurun sejak dahulu untuk mengungkapkan rasa
sayang mereka terhadap lingkungan dan sosialisasi di antara masyarakat Maluku. Jika
didengarkan, lagu ini layaknya seperti sajak atau pantun yang bersahutan. Oleh
karenanya banyak versi dari lagu ini karena liriknya dapat dibuat sendiri
sesuai maksud dan tujuan dari lagu tersebut.
10. Tari Pendet
Tari Pendet pada awalnya merupakan tari pemujaan yang
banyak diperagakan di pura. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya
dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman
Bali mengubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung
anasir yang sakral-religius. Pendet merupakan pernyataan dari sebuah
persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian
pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh
semua orang, pemangkus pria dan wanita, dewasa maupun gadis.
Adapun upaya untuk melindungi dan
melestarikan budaya Indonesia membutuhkan sebuah terobosan baru. Walaupun tidak
mudah untuk melakukan upaya pelestarian budaya, kita harus tetap gencar
melakukan berbagai cara. Di bawah ini adalah beberapa bentuk upaya yang dapat
kita lakukan untuk melindungi dan melestarikan budaya Indonesia, diantaranya
adalah sebagai berikut.
Pertama, menjadikan sebuah budaya
yang telah kita miliki menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan kita sehari-hari. Kita harus mempunyai rasa memiliki dan menjaga
kebudayaan tersebut. Sebagai masyarakat Indonesia kita harus senantiasa
mengagumi budaya bangsa sendiri. Tetapi tidak hanya kagum saja, kita juga harus
bisa melestarikan budaya-budaya tersebut agar tidak pindah tangan atau diklaim
oleh negara lain. Misalnya, sebagai orang Jawa kita hendaknya melestarikan
budaya tari daerah dan gamelan Jawa. Hal ini dapat dilakukan dengan diadakan
pelatihan tari daerah dan menabuh gamelan Jawa.
Kedua, untuk melindungi budaya
Indonesia, harus ada perlindungan budaya yang lebih jelas maka diperlukan
sebuah Undang-undang yang khusus untuk perlindungan karya budaya tradisional.
Seperti yang tercantum dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang hak cipta telah
menjamin perlindungan hak kekayaan intelektual komunal ataupun personal serta
peraturan lain yang telah dibuat untuk melindungi kebudayaan asli Indonesia.
Ketiga, melakukan promosi kebudayaan
bangsa Indonesia ke negara lain dengan pementasan seni budaya. Dengan begitu
masyarakat internasional mengenal dan mengetahui bahwa kebudayaan tersebut
berasal dari Indonesia. Upaya tersebut juga dapat dilakukan dengan mengadakan
pertukaran budaya antar daerah di Indonesia. Sehingga kebudayaan bangsa
Indonesia dapat dilestarikan.
Keempat, untuk melestarikan budaya
Indonesia dapat dilakukan dengan tidak menganak tirikan provinsi lain, bagi
sama rata hak mereka, jangan pernah membedakan suku-suku yang lain, beri
pendidikan yang layak, transportasi, ekonomi dan usut tuntas pelanggaran hak.
Dengan adanya usaha tersebut, akan mempererat persatuan dan kesatuan Indonesia,
sehingga bangsa kita akan makmur sentosa dan dengan sendirinya kebudayaan dapat
kita jaga.
Selain itu, untuk menanggulangi permasalahan klaim budaya
pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan kebudayaan nasionalnya seperti
dilakukannya protes diplomatik, mendaftarkan warisan budaya nasionalnya ke
UNESCO, dibuatnya perundang-undangan berkaitan dengan kebudayaan nasional.
melalui kebijaknnya ini dapat mengurangi tingkat klaim budaya yang dilakukan negara
lain terhadap kebudayaan nasional Indonesia.
----------
DAFTAR PUSTAKA
Mulyani, Eva. 2016. PENGARUH
KLAIM BUDAYA INDONESIA OLEH MALAYSIA TERHADAP KEBIJAKAN KEBUDAYAAN NASIONAL
INDONESIA. Diambil dari: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13435.
(30 September 2016)
Riswandi, B.A.,
dan Mahmahsani, Shabhi. 2009. Klaim Asing atas Kebudayaan Negeri (Belajar Lagi dari Kasus Tarian
Pendet). Diambil dari: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol22935/klaim-asing-atas-kebudayaan-negeri-belajar-lagi-dari-kasus-tarian-pendet.
(24 Agustus 2009)
*****
-Trisnawati Sovitia Putri-